Penangkapan atas beberapa Aktifis LBH(yg telah PKPA) merupakan tindakan tidak terpuji yg di lakukan insitusi diseberang. Carut marut birokrasi penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yg blm benar2 teratasi. Senayan seharus nya dpt sesegera mungkin menggodok revisi UU advokat untuk memberikan rasa nyaman aktifis LBH dalam mendampingi perkara klien nya. Institusi seberang TDK asal comot dlm asumsi atau dugaan semata thd aktifis LBH. Institusi seberang hrs dan wajib berkordinasi dengan dewan kehormatan dari lembaga ADVOKAT tersebut.
Kantor hukum ISD & rekan menerima; 1.mitra kerja sama hukum dengan seluruh perusahaan kecil, menengah,&besar untuk kerja sama hukum penasehat hukum tetap dan Klien hukum tetap dengan kontrak kerja sama dr perusahaan mitra.untuk semua aspek Hukum. 2.konsultasi hukum untuk publik. 3.jasa hukum Advokasi untuk publik dalam semua perkara hukum.
Komentar
Posting Komentar